Ardian diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Adrian diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
Ia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) pada Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Alex tidak menjelaskan rinci kapan Ardian memantau penyerahan uang tersebut.
Hal ini diketahui, setelah KPK menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.
Adapun dua saksi yang diperiksa itu ialah Muhammad Dani S selaku sopir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta Yoyo Sumarjo selaku Karyawan Swasta.
Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN
Lembaga Antikorupsi menduga Ardian menargetkan sejumlah uang dalam memuluskan pengajuan pinjaman dana PEN agar cepat cair.
Dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi selaku pejabat pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Azwirman.
Dugaan tersebut dikonfirmasi lewat pegawai PNS pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu pada Rabu (20/4) kemarin.